Setelah disepakatinya perdagangan bebas antara ASEAN-China atau ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) oleh pemerintah pada tanggal 1 Januari 2010 silam, membuat pasar domestik dibanjiri oleh produk-produk dari luar negeri, terutama dari China. Hal ini tentunya akan memberikan dampak yang tidak bisa dibilang kecil kepada para pengusaha dalam negeri, yang selama ini menguasai pasar domestik.
Ditengah gempuran produk impor tersebut, sesungguhnya kita memiliki potensi untuk mengembangkan perekonomian disektor lain, yang tentu saja memiliki sesuatu yang khas terhadap produk sejenis di luar negeri. Seperti yang diungkapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat membuka Trade Expo Indonesia (TEI) 2008 lalu, bahwa telah terjadi pergeseran sektor ekonomi dari sektor pertanian, industri, jasa menuju ke industri kreatif (Hamzah, 2008).
Ya! Sektor ini bernama industri kreatif. Di dalam industri ini, kreatifitas dan semangat kita sebagai generasi penerus bangsa dapat diakomodir & diwujudkan dalam berbagai sektor. Seperti sektor musik dan alat musik, periklanan (advertising), arsitektur, fashion, film, video dan fotografi, permainan interaktif, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti lunak (software), desain, pasar seni dan barang antik, kerajinan, serta radio dan televisi. Ke 14 sektor inilah yang didukung penuh oleh pemerintah dalam industri ekonomi kreatif.